Merenungi Imaji Pembangunan: Energi Nasional, Luka Lokal

Indah Lestari Saani, Aldi Pahala Rizky Telaah Kebijakan Kamis, 15 Januari 2026
Unduh Publikasi
img
Penulis :
img
Analis
Ekonomi Politik
img
Analis
Maha Data dan Gender

Indonesia kembali berdiri di persimpangan lama: antara ambisi kemandirian dan pengingkaran terhadap batas ekologinya sendiri. Atas nama swasembada energi, Papua dibayangkan semata sebagai ruang produksi, lahan yang dapat ditanami, dihitung, dan dipercepat, seolah bukan benteng ekologis terakhir bagi bangsa ini dan ruang hidup bagi masyarakat adat. Imajinasi pembangunan negara kembali rapi di atas kertas, namun rapuh ketika bersentuhan dengan tanah, hutan, dan kehidupan manusia. Dari Sumatera, kita telah belajar bahwa ekspansi komoditas yang mengabaikan ekologi berujung kepada bencana dan konflik. Pertanyaannya kini menentukan: apakah luka yang sama akan diulang di Papua, kali ini dengan nama yang lebih megah, swasembada energi?

Benturan Imajinasi: Untuk Siapa Pembangunan Ini?

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap penanaman kelapa sawit, tebu, dan singkong di Papua untuk mencapai swasembada energi. Untuk menjelaskan situasi yang berlangsung, tulisan ini akan menggunakan kerangka berpikir Tania Murray Li tentang “imajinasi” pemerintah yang keliru dalam mengatasi permasalahan negara akibat mengukuhkan kebijakan tanpa pertimbangan ketat, hanya karena merasa dirinya mewakili negara secara keseluruhan. Tulisan ini berargumen bahwa upaya perluasan komoditas energi yang sedang diupayakan oleh pemerintah dibangun di atas imajinasi negara tentang “kemandirian”. Kemandirian yang dimaksud lebih jauh dimaknai sebagai pembentukan kapasitas produksi bioenergi dan biofuel berbasis komoditas untuk kesejahteraan Bangsa Indonesia.

Dalam kerangka pikir Li, cara pandang semacam ini bekerja melalui sistem bernama trusteeship, di mana tampak posisi suatu kuasa yang mengklaim tahu tentang bagaimana orang lain seharusnya hidup sehingga merasa sah mengembangkan kapasitas pihak lain sekaligus mengarahkan jalannya. Mereka bukan sekadar mendominasi, melainkan mengarahkan kapasitas itu ke tujuan tertentu. Dengan kata lain, ketika pusat menyatakan bahwa wilayah Papua perlu ditanami sawit agar tidak lagi bergantung kepada impor bahan bakar minyak (BBM) yang mahal, negara sedang menegaskan perannya sebagai “wali pembangunan” yang mendesain masa depan Papua, dan Republik Indonesia, dalam horizon energi-komoditas. Di titik ini, muncul pertanyaan: “Seberapa jauh kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah diiringi dengan kapasitas untuk memahami dan kemudian menerjemahkannya dalam program-program yang mampu menjawab kebutuhan nasional?”

Di tahap ini, tampak benturan “imajinasi” antara negara, dalam hal ini pemerintah, dengan masyarakat Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Bagi negara, kesejahteraan dibayangkan hadir lewat proyek yang mudah dihitung, seperti seberapa besar hektar penanaman, tonase panen, liter biofuel, substitusi impor, hingga kepada indikator swasembada. Agar proyek semacam ini dapat dijalankan, Li menjelaskan dua praktik kunci. Pertama, problematization, yaitu melabeli suatu kondisi sebagai defisit yang harus diperbaiki. Kedua, rendering technical, yaitu membatasi kompleksitas kepentingan sosial-politik menjadi masalah teknis yang bisa ditangani program. Pada momen Presiden Prabowo menyandingkan sawit, tebu, dan singkong sebagai paket solusi bioenergi, problem Papua diringkas menjadi soal pasokan energi, di mana solusinya kemudian ditekniskan menjadi ekspansi komoditas tertentu. Padahal, persoalan masyarakat yang utama, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah pembangunan pemerintah, adalah bagaimana menjaga relasi sosial dan ekologis dengan hutan, hak ulayat, sumber air, pola pangan lokal, hingga keamanan hidup sehari-hari. 

Oleh karena itu, perdebatan swasembada energi di Papua sebetulnya bukan semata pro dan kontra komoditas, melainkan pertarungan tentang siapa yang berhak mendefinisikan masa depan. Negara berimajinasi dengan menekankan standing on its own feet melalui rantai produksi bioenergi yang terintegrasi. Sementara itu, warga negara, khususnya masyarakat di sekitar proyek pemerintah, melihat kesejahteraan hidup berseberangan. Bukan hanya soal sumber penghidupan mereka yang terganggu, tetapi juga dampak ekologis yang membahayakan kehidupan mereka ketika hutan-hutan tropis yang tumbuh ratusan tahun ditumbangkan begitu saja atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).

Belajar dari Banjir Sumatera

Banjir besar yang melanda Sumatera pada penghujung tahun 2025 bukan sekadar fenomena bencana alam ekstrem, melainkan cerminan dari kegagalan kolektif negara dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan sosial, yaitu tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan. Ketika tutupan hutan alam Sumatera menyusut lebih dari separuh sejak tahun 1950-an, kita menyaksikan bagaimana ekspansi komoditas seperti sawit dan tambang mengubah lanskap ekologis menjadi ladang ekonomi yang rapuh. Dengan proporsi 70% total kebun sawit nasional, atau setara dengan 10-12 juta hektare berlokasi di Sumatera, menjadikan pulau ini sebagai salah satu titik utama deforestasi dan alih fungsi lahan di Indonesia.

Catatan Akhir Tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria, menunjukkan dua dari tiga provinsi yang mengalami banjir saat ini, yakni Sumatera Utara dan Sumatera Barat, merupakan provinsi dengan letusan konflik agraria tertinggi, dengan mayoritas konflik dipicu oleh operasi perkebunan dan pertambangan. Letusan konflik ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga soal siapa yang berhak menentukan arah pembangunan di wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat. Situasi yang berlangsung ini mengajarkan bahwa ketika keuntungan ekonomi menjadi satu-satunya kompas pembangunan, pertimbangan sosial dan ekologis dapat dengan mudah terpinggirkan. Dengan demikian, belajar dari banjir Sumatera berarti mengakui bahwa saat ini kita masih bersandar kepada arah pembangunan yang keliru untuk kemudian bergegas melakukan perbaikan.

Jika Sumatera mengajarkan tentang dampak deforestasi yang tak tertangani, maka Papua hari ini menghadirkan pertanyaan baru: “Apakah kita akan mengulang pola yang sama, kali ini atas nama swasembada energi?” Di tengah imajinasi negara tentang bioenergi, sawit untuk BBM nabati, sementara tebu dan singkong untuk etanol, Papua dibayangkan menjadi lumbung energi nasional. Di balik narasi kemandirian energi tersebut, tersembunyi risiko pengulangan logika pembangunan yang terbukti rapuh ditandai oleh serangkaian gejala seperti ekspansi lahan besar-besaran, penyeragaman komoditas, dan tidak lupa penyingkiran relasi sosial-ekologis yang tak terukur secara teknis. 

Studi Greenpeace tahun 2025 mencatat pengembangan PSN perkebunan tebu skala luas di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, di mana lebih dari 23.000 hektare hutan, sabana, dan lahan basah telah dibuka dalam kurun waktu 18 bulan terakhir. Sejak itu pula, petani setempat tidak mampu lagi memprediksi  peristiwa banjir seperti sedia kala. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu dicermati. Hal ini tidak lain karena keberadaannya yang membuka ruang bagi percepatan proyek dengan cara melemahkan pengawasan instrumen lingkungan. Padahal, absennya mekanisme pengawasan yang berpihak kepada ekologi dan masyarakat lokal berisiko melegitimasi pola pembangunan yang terus mengulang luka lama. Kegelisahan ini bukan tidak terasa di masyarakat. Terbukti pada Juni 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster lingkungan, dengan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut 13 pasal yang dinilai mereduksi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. 

Melihat situasi yang berlangsung, tampaknya kita lupa bahwa Papua bukanlah ruang kosong yang menunggu ditanami. Ia adalah benteng ekologis terakhir Indonesia, dengan hutan primer, cadangan karbon, dan jaringan kehidupan yang menopang identitas serta keberlanjutan masyarakat adat. Apabila tanpa ataupun dengan sengaja pembangunan di Papua mengulang pola Sumatera, artinya kita tengah mempertaruhkan masa depan Indonesia secara nasional dari sisi ketahanan ekologi, stabilitas sosial, bahkan legitimasi politik negara dalam menghadapi krisis iklim global.

Belajar dari banjir Sumatera berarti berani menguji ulang imajinasi tentang Papua, termasuk mimpi untuk mewujudkan kemandirian energi di sana. Tentu bukan untuk menolak pembangunan, melainkan memastikan arah pembangunan tidak kembali dibangun di atas fondasi yang rapuh. Keberhasilan pembangunan tidak dapat terus direduksi oleh pemerintah menjadi sebatas pengukuran seperti luas tanam dan volume produksi semata. Kita harus berani untuk merumuskan ulang pembangunan, dimulai dari tahap perencanaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang pada dasarnya telah dipersiapkan untuk  menjaga keseimbangan antara kebutuhan nasional dan kesejahteraan lokal. Artinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah seharusnya mengacu pada RPJPN demi memastikan pemenuhan target utamanya, yaitu pembangunan berkelanjutan.

Mencari Titik Temu: “Alarm Peringatan di Sumatera untuk Perbaikan di Papua” 

Pernyataan Presiden Prabowo tentang “prioritas” dalam kegiatan Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada pertengahan Desember 2025 memantik pertanyaan mendasar: “Apakah Indonesia benar-benar tahu apa prioritasnya saat ini?” Jika Sumatera adalah pelajaran tentang apa yang terjadi ketika prioritas ekonomi mengabaikan relasi ekologi dan sosial manusia, maka Papua merupakan ruang uji bagi kita untuk merumuskan titik temu pembangunan berkelanjutan yang baru.

Tulisan ini menyadari bahwa industri kelapa sawit terlanjur menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah tenaga kerja yang berhasil terserap oleh industri ini meningkat, dari 12,5 juta orang pada tahun 2015 menjadi 16,5 juta orang pada 2024. Nilai ekspor kelapa sawit pun kian meningkat dari sekitar 1 Miliar Dolar AS (16 Triliun Rupiah) pada tahun 2000 menjadi 28,3 Miliar Dolar AS (466 Triliun Rupiah) pada 2024. Kenyataan ini mengajarkan bahwa penghentian industri kelapa sawit secara total adalah mustahil. Meskipun demikian, tulisan ini tidak pula mendukung praktik yang berlangsung dalam industri kelapa sawit saat ini. 

Jika penghentian industri kelapa sawit bukanlah pilihan, reformasi tata kelola menjadi satu-satunya jalan. Titik temu yang kita cari adalah kompromi antara ekonomi, ekologi, dan sosial yang kemudian diterjemahkan dalam perumusan ulang arah pembangunan dari ekspansi menuju intensifikasi, dari monopoli menuju partisipasi, dan dari eksploitasi menuju keberlanjutan.

Indonesia sungguh masih memiliki kesempatan untuk menata ulang program swasembada energi melalui pengelolaan sawit atau komoditas lain tanpa harus mengorbankan hutan alam, salah satunya melalui penegakan aturan replanting. Artinya, produksi seperti sawit tidak boleh lagi dilakukan secara serampangan apalagi melalui pembukaan hutan tropis yang berujung kepada deforestasi. Belajar dari Kolombia, sebagai produsen minyak sawit terbesar keempat dunia (1,9 juta ton pada tahun 2024 berdasarkan data United States Department of Agriculture Foreign Agricultural Service), deforestasi di Kolombia justru mengalami tren penurunan dari tahun 2018 hingga 2023. Keberhasilan ini bukan suatu kebetulan melainkan hasil dari praktik kebijakan yang positif seperti pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan padang rumput dan pertanian yang sudah lama tidak aktif, disertai pula dengan program replanting dalam rangka meningkatkan produktivitas tanpa membuka lahan baru.  

Tanpa menegasikan upaya selama ini, Indonesia sebetulnya memiliki kerangka kebijakan serupa melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan target 180.000 hektare per tahun. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan, yakni baru sekitar 10-20% per tahun. Salah satu persoalan mendasar dari program PSR terletak di pihak siapa yang mendapat dukungan pengelolaannya. Petani kecil, meski menguasai sekitar 40% produksi sawit nasional, justru menjadi pihak yang menanggung beban paling berat, mulai dari kehilangan penghasilan selama masa tunggu replanting, keterbatasan akses kredit, dan birokrasi yang berbelit dan rawan korupsi. Di titik ini, langkah yang penting dilakukan yakni pembenahan struktural dalam aspek pendampingan petani, penyederhanaan birokrasi, dan yang tak kalah penting yaitu jaminan atas transisi ekonomi.

Dalam konteks nasional, pembelajaran dari Sumatera menjadi krusial. Masalah struktural akibat ketergantungan kepada satu komoditas yang berujung kepada degradasi lingkungan dengan banjir bandang sebagai puncaknya jangan sampai direplikasi di Papua. Terlebih ketika wilayah tersebut memegang fungsi ekologis strategis bagi Indonesia. Kita tentunya tidak mau status bencana nasional akhirnya ditetapkan di Papua. Untuk itu, regulasi-regulasi yang kontroversial pun perlu ditinjau ulang agar tidak menciptakan paradoks pembangunan: “Ambisi kemandirian energi tak seharusnya dibayar dengan runtuhnya penopang ekologi nasional”. Pada saat bersamaan, pemerintah perlu merumuskan ulang “imajinasi” mereka dengan memberikan ruang kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat yang sudah berpuluh-puluh, bahkan ratusan tahun, untuk mengelola lingkungan hidup tempat mereka tinggal. Bukan untuk kebaikan mereka sendiri, melainkan juga kebaikan bangsa ini.

Referensi 

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 2025. Kelapa Sawit sebagai Pahlawan Devisa Indonesia. https://www.bpdp.or.id/kelapa-sawit-sebagai-pahlawan-devisa-indonesia.

Banco Bilbao Vizcaya Argentaria (BBVA) Research. 2024. Sembrando el Futuro Sector Agropecuario: Informe Palma de Aceite. https://www.bbvaresearch.com/colombia-sowing-the-future-agricultural-sector-palm-oil-report-summary.

Greenpeace. 2025. Kenyataan di Balik Janji Manis PSN Tebu Merauke. https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/65638/kenyataan-pahit-di-balik-janji-manis-psn-tebu-merauke/.

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM). 2025. Curah Izin dan Konsesi untuk Perkebunan, Tambang dan Hutan Tanaman Industri, Sumatra Darurat Agraria dan Ekologis. https://ksppm.org/curah-izin-dan-konsesi-untuk-perkebunan-tambang-dan-hutan-tanaman-industri-sumatra-darurat-agraria-dan-ekologis.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 2025. Menaker: Jumlah Pekerja di Industri Sawit Terus Meningkat. https://kemnaker.go.id/menaker-jumlah-pekerja-di-industri-sawit-terus-meningkat.

Kementerian Sekretariat Negara. 2025. Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. https://www.presidenri.go.id/transkrip/pengarahan-presiden-ri-kepada-kepala-daerah-se-papua-dan-komite-eksekutif-percepatan-pembangunan-otonomi-khusus-papua/.

Li, Tania Murray. 2007. The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press.

Mongabay. 2025. Walhi Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. https://mongabay.co.id/walhi-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mahkamah-konstitusi.

Tempo. 2023. Mentan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 180.000 Hektare per Tahun. https://www.tempo.co/mentan-targetkan-peremajaan-sawit-rakyat-180-000-hektare-per-tahun.