Political Will atau Political Talk?
Krisis Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak dalam APBN 2026
Publikasi Terbaru
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026





Maha Data dan Gender
Maha Data dan Gender
Setiap 8 Maret, kita diingatkan bahwa kesetaraan bukan sekadar slogan, melainkan janji yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata. Tema “Give to Gain” yang diusung oleh International Women’s Day 2026 seharusnya menjadi tolok ukur keberanian negara: Apakah investasi untuk perlindungan perempuan benar-benar tercermin dalam kebijakan fiskal dan program pemerintah yang konkret? Sebab negara yang mengabaikan perempuan dalam arsitektur anggarannya sedang membangun fondasi yang rapuh.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Sejauh mana komitmen pemerintah, terutama dalam satu dekade terakhir, menjawab isu ini?
Komitmen Indonesia terhadap investasi masa depan perempuan, termasuk anak, terus ditegaskan di ruang publik sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional selama satu dekade terakhir, termasuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada beberapa kesempatan, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8 ini berulang kali menekankan pentingnya investasi pada pemenuhan gizi perempuan dan anak. Komitmen itu, menurut Prabowo, telah diwujudkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang kerap dipresentasikan olehnya sebagai tonggak pembangunan manusia Indonesia. Narasi tersebut kembali disampaikan Prabowo dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026 lalu, sebagai bukti keseriusan negara melindungi masa depan mereka.
Namun, di balik panggung global dan pujian forum internasional, arah kebijakan anggaran nasional justru menunjukkan implementasi yang berlawanan. Perlindungan masa depan perempuan tidak berdiri sendiri, ia tidak dapat dipisahkan dari kualitas perlindungan sosial di lingkungan terdekatnya. Masa depan mereka tumbuh dari rumah dan komunitas yang aman, di mana perempuan, yang masih memikul peran utama dalam pengasuhan, tidak hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan kerentanan. Dimensi perlindungan inilah yang luput tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Alih-alih memperkuat kementerian/lembaga (K/L) yang menangani isu anak dan perempuan, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pemerintah justru kembali memotong anggaran kementerian cukup signifikan di tengah meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.
Dilansir dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terjadi peningkatan angka kekerasan pada perempuan yang cukup mengkhawatirkan yaitu 302.300 kasus pada tahun 2020, meningkat menjadi 459.094 kasus pada tahun 2021, 457.895 kasus pada tahun 2022, 401.975 kasus pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi 445.502 kasus pada tahun 2024. Untuk pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama dua tahun terakhir, tercatat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 4.472 kasus sepanjang tahun 2025.
Kontradiksi ini yang patut dipertanyakan: bagaimana negara dapat mengklaim keberpihakan pada anak dan kelompok rentan seperti perempuan, sementara instrumen kebijakan utama yang bertugas melindungi mereka justru dilemahkan secara fiskal? Lalu, sejauh mana program MBG ini benar-benar tepat sasaran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika dalam praktiknya justru menambah.
Politik Anggaran yang Bias: Beban Dialihkan ke Rumah Tangga
Jika ditarik sejak tahun 2010, alokasi APBN untuk KPPPA relatif meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 95 miliar pada tahun 2010. Kemudian, pada tahun pertama periode kedua kepemimpinan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, alokasi anggaran menanjak dengan persentase sebesar 194,32%. Sayangnya, pada tahun pertama era Presiden Prabowo Subianto, anggaran menurun tajam setelah dipotong sekitar 48,86% dari pagu awal sebesar Rp300,7 miliar akibat efisiensi. Sementara itu, meskipun alokasi anggaran KPPPA dalam APBN 2026 mencapai Rp214,1 miliar, angka tersebut masih menunjukkan penurunan persentase sebesar 24,1% jika merujuk pada besaran angka realisasi anggaran KPPPA tahun 2025.
Pemangkasan ini bahkan diakui langsung oleh KPPPA sebagai kendala yang serius. Dalam pembahasan anggaran pada tahun 2025, kementerian menyampaikan bahwa efisiensi yang dilakukan sejak 2025 membuat anggaran perlindungan korban kekerasan nyaris tidak tersedia dan tidak mencukupi untuk menjalankan mandat perlindungan secara optimal.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemangkasan ini justru memperlihatkan arah politik anggaran yang bermasalah. Negara tampak memilih mundur dari tanggung jawab perlindungan kelompok paling rentan. Pemotongan ini sendiri berdampak langsung pada terhambatnya layanan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan, serta melemahkan kapasitas negara dalam merespons peningkatan kasus kekerasan.
Oleh karena itu, masalah utamanya bukan semata soal angka. Persoalannya adalah cara pandang. Selama isu perempuan dan anak masih dipandang sebagai urusan sektoral KPPPA belaka (bukan sebagai agenda lintas kementerian), politik anggaran akan selalu bias. Perspektif ini akhirnya juga mengindikasikan bahwa pemerintah memposisikan infrastruktur, industri, dan stabilitas makroekonomi sebagai “keras dan penting”, sementara perlindungan terhadap mereka “lunak dan bisa menunggu”.
Pandangan ini jelas keliru. Negara yang membiarkan kekerasan dan diskriminasi berlangsung, karena enggan membiayai pencegahannya, justru sedang menanam bom waktu sosial. Alhasil ketika kehadiran negara melemah, beban perlindungan tersebut tidak akan pernah hilang, melainkan hanya berpindah. Dalam struktur sosial yang timpang itu pula, beban itu hampir selalu jatuh ke perempuan, baik itu dalam kapasitasnya sebagai ibu, pengasuh, maupun pekerja komunitas perempuan di tingkat akar rumput.
Komitmen yang Tinggal Dokumen
Indonesia tidak kekurangan komitmen di atas kertas. Berbagai rencana pembangunan hingga pidato pejabat terus mengulang narasi kesetaraan gender, terutama perlindungan perempuan dan anak. Komitmen pun bahkan tercantum jelas dalam poin Asta Cita nomor empat, di antaranya adalah kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan. Komitmen ini juga nyatanya sejalan dengan lahirnya kebijakan Anggaran Responsif Gender (ARG) sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000. Peraturan ini bukan hanya fokus pada penyediaan anggaran pengarusutamaan gender (PUG).
Widjajanti Mulyono Santoso mengambil definisi ARG dari pendapat Angelika Blickhäuser dan Henning von Bargen. Bagi mereka, keberadaan ARG adalah untuk memberi jaminan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk, dari fisik hingga ekonomi. Pemerintah juga perlu terus memahami bahwa posisi perempuan dalam sektor privat yang tidak berbayar juga menjadi cerminan nyata kekerasan ekonomi yang bersifat struktural terhadap perempuan. Di sisi lain, kita juga harus mengamati bahwa perekonomian Indonesia notabene berpangku kepada sektor informal. Dari sektor ini, banyak perempuan yang menyandarkan hidupnya demi menghidupi keluarganya, terutama para pekerja rumah tangga.
Namun, penurunan alokasi anggaran kepada KPPPA dan LPSK memperlihatkan jurang antara retorika komitmen dengan realitas. Sebaliknya, alokasi dana untuk bidang lainnya, seperti MBG, terus ditingkatkan di samping perencanaannya yang belum matang dan tidak tepat sasaran, serta masih terjadinya kasus keracunan di berbagai tempat hingga saat ini, seperti yang terjadi di SMA Negeri 2 Kudus pada 28 Januari 2026 lalu.
Selain MBG, penguatan pertahanan militer juga menjadi hal utama dalam APBN 2026, mendapatkan jatah sebesar Rp 187,10 triliun, dengan fokus utama modernisasi alutsista. Padahal sepanjang tahun 2025, berdasarkan laporan LPSK, korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana baru-baru ini menyatakan bahwa mereka harus menunggu tahun depan untuk melayani seluruh saksi dan korban karena anggaran yang ditawarkan kepada mereka tahun ini belum mencukupi.
Di luar kasus-kasus di atas, arah dan prioritas penggunaan anggaran pemerintah saat ini semakin dipertanyakan selepas keputusan Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk bergabung dengan Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta munculnya wacana pengalokasian iuran sukarela sebesar Rp 16,7 triliun yang akan diambil dari APBN.
Alhasil, jika kembali pada topik utama, maka komitmen pemerintah terhadap perlindungan perempuan perlu menjadi tanda tanya besar. Dengan pemahaman yang terus dipertahankan hingga saat ini, maka kesenjangan di Indonesia akan semakin menganga. Bercermin dari peringkat Global Gender Gap Index pada tahun 2024, Indonesia duduk di peringkat 97. Sementara itu, negara tetangga sesama Asia Tenggara, Filipina, duduk di peringkat 20. Filipina, sejak tahun 1995, telah mengatur bahwa semua departemen dan lembaga pemerintah harus mengalokasikan minimal 5% dari total anggaran tahunan untuk program, proyek, dan kegiatan terkait usaha mencapai tingkat kesetaraan gender yang maksimal. Komisi Perempuan di Filipina juga punya andil dalam memonitor anggaran ini. Mereka akan menolak rancangan anggaran yang telah disusun oleh masing-masing K/L jika persentase anggaran untuk perempuan tidak lebih dari 5% dari total anggaran.
Berbeda dengan Filipina, Indonesia belum menetapkan peraturan khusus perihal persentase jumlah anggaran yang harus dipenuhi oleh masing-masing K/L untuk program gender. Hal ini mempertegas jarak Indonesia dengan Filipina dalam peringkat dunia dalam hal meningkatkan perlindungan yang tinggi terhadap perempuan.
Dengan kata lain, jika negara benar-benar menganggap isu ini penting, seharusnya anggaran KPPPA dilindungi dan diperjuangkan, bukan dikorbankan. Tanpa dukungan fiskal yang kuat, kementerian ini berisiko hanya menjadi simbol, di mana mereka ada secara kelembagaan, tetapi lumpuh secara kebijakan.
Ujian Keseriusan Negara
Penurunan anggaran KPPPA, dan K/L lainnya terkait perlindungan perempuan, adalah ujian keseriusan negara. Apakah perlindungan perempuan dan anak sungguh menjadi prioritas, atau sekadar slogan yang dikumandangkan saat upacara dan forum internasional? Jika negara terus memotong anggaran perlindungan sosial dengan dalih efisiensi, yang sebenarnya terjadi bukan efisiensi, melainkan pengabaian. Dalam pengabaian itu juga, perempuan dan anak selalu menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Negara harus kembali bersandar kepada kehadiran ARG dalam peraturan yang sudah dibentuk selepas Reformasi 1998. Para pendahulu telah berusaha mendorong ekosistem bernegara yang adil bagi semua kelompok, tanpa terkecuali. Kini, pemerintah hanya perlu memperkuat usaha tersebut dengan mempertimbangkan kembali manfaat dari setiap alokasi dana yang disusun dalam APBN. Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan studi banding terhadap kemajuan negara-negara lain dalam mendorong perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Di samping negara harus memikirkan ulang pengalokasian anggaran, seluruh para pemangku kepentingan di setiap K/L juga tetap perlu memiliki perspektif gender dalam mengimplementasikan anggaran yang telah dialokasikan kepada mereka. KPPPA, dalam hal ini sebagai lembaga yang betul-betul didorong untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga perlu mempertimbangkan penggunaan alokasi dana yang diterima dengan tepat untuk menyesuaikan kebutuhan para perempuan, terutama bagi mereka yang menjadi korban dari perilaku kekerasan di Indonesia.
Dengan demikian, perayaan Hari Perempuan Sedunia bukan lagi sekadar seremonial tahunan. Ia benar-benar berdampak terhadap perubahan pola pikir negara. Tanpa keberanian untuk memberi kepada sektor yang kerap dikesampingkan, negara berisiko kehilangan seluruh kepercayaan warganya. Pada akhirnya, dalam politik yang berpihak, memberi bukan berarti kehilangan. Memberi adalah cara paling rasional untuk memastikan bahwa tidak ada perempuan dan anak yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
Referensi
Auzan Farhansyah. 2025. Anggaran Berbasis Gender: Cara Pemerintah India Dukung Kesetaraan untuk Perempuan. https://kbr.id/anggaran-berbasis-gender-cara-pemerintah-dukung-kesetaraan-untuk-perempuan.
Dani Prabowo dan Tria Sutrisna. 2026. Komnas Sebut 4.472 Kasus Kekerasan Perempuan Terjadi pada 2025, Meningkat Dibandingkan 2024. https://nasional.kompas.com/komnas-sebut-4472-kasus-kekerasan-perempuan-terjadi-pada-2025-meningkat.
Farid Miftah Rahman. 2026. LPSK: 1.776 Laporan Kekerasan Seksual, Korban Anak Capai 1.464 Pemohon. https://www.cnnindonesia.com/lpsk-1776-laporan-kekerasan-seksual-korban-anak-capai-1464-pemohon.
Herdi Alif Al Hikam. 2026. Purbaya Ungkap Iuran Board of Peace Rp 16,7 T Bisa Pakai APBN. https://finance.detik.com/purbaya-ungkap-iuran-board-of-peace-rp-16-7-t-bisa-pakai-apbn.
Internasional Women’s Day. 2026. International Women’s Day 2026 Theme is ‘Give To Gain’. Diakses dari https://www.internationalwomensday.com.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI. 2026. Ammania: Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak Sedang Krisis!. https://jdih.dpr.go.id/ammania-komitmen-perlindungan-perempuan-dan-anak-sedang-Krisis.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2025. Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-komnas-perempuan-memperingati-hari-hak-untuk-tahu-sedunia.
KumparanWOMAN. 2025. Dampak Anggaran KemenPPPA & Komnas Perempuan Dipangkas buat Korban Kekerasan. https://kumparan.com/dampak-anggaran-kemenpppa-and-komnas-perempuan-dipangkas-buat-korban-kekerasan.
Nabiila Azzahra A. 2026. Pagu Anggaran LPSK 2026 Dipangkas Rp 34 Miliar. https://www.tempo.co/pagu-anggaran-lpsk-2026-dipangkas-rp-34-miliar.
Philippine Commission on Women (Republic of the Philippines). PCW Memorandum Circular No. 2025-06: Preparation and Online Submission of Fiscal Year (FY) 2026 Gender and Development (GAD) Plans and Budget. https://pcw.gov.ph/pcw-memorandum-circular-no-2025-06-preparation-and-online-submission-of-fiscal-year-fy-2026-gender-and-development-gad-plans-and-budget.
Quin Pasaribu. 2026. Korban Keracunan MBG Sepanjang Januari 2026 Tembus Hampir 2.000 Pelajar, Mengapa Masih Saja Terjadi?. https://www.bbc.com/korban-keracunan-mbg-sepanjang-januari-2026-tembus-hampir-2000-pelajar-mengapa-masih-saja-terjadi.
Widjajanti Mulyono Santoso. 2016. Penelitian dan Pengarusutamaan Gender: Sebuah Pengantar. Jakarta: LIPI Press.
World Economic Forum (WEF). Global Gender Gap Report 2025. Jenewa: WEF.