Retorika Negara, Kekerasan Sipil, dan Chilling Effect dalam Krisis Demokrasi Indonesia

Jaleswari Pramodhawardani Telaah Kebijakan Rabu, 18 Maret 2026
Unduh Publikasi
img
Penulis :

Hannah Arendt dalam On Violence (1970) menegaskan bahwa kekuasaan dan kekerasan adalah antonim, bukan spektrum yang sama: “Power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.” Kekuasaan, baginya, adalah properti kolektif yang lahir ketika orang-orang bertindak bersama dan lenyap ketika mereka berpencar — ia tidak pernah bisa dimiliki satu orang seorang. Kekerasan sebaliknya bersifat instrumental, selalu membutuhkan pembenaran dari tujuan di luarnya. Karena itulah Arendt memperingatkan: “Violence appears where power is in jeopardy” — kekerasan muncul bukan sebagai ekspresi kekuatan, melainkan sebagai respons terhadap ancaman terhadap legitimasi.

Paradoks inilah yang perlu diletakkan sebagai titik berangkat analisis. Kerangka Arendt tidak sedang berbicara tentang kekuasaan yang runtuh — ia berbicara tentang kekuasaan yang merasa terancam, bahkan ketika secara elektoral ia masih berdiri kokoh. Ancaman itu tidak harus nyata; cukup dipersepsikan sebagai nyata oleh mereka yang memegang kekuasaan untuk memicu penggunaan aparatus negara sebagai instrumen pembungkaman terhadap suara-suara kritis. Data survei Indikator Politik Januari 2026 menunjukkan approval rating Presiden Prabowo Subianto masih 79,9 persen — legitimasi elektoral tidak melemah. Yang melemah adalah kapasitas untuk menoleransi suara kritis di luar basis pendukungnya. Inilah yang membuat situasi ini lebih kompleks dari sekadar represi sederhana, sekaligus lebih berbahaya.

Dalam kerangka ini, konsep chilling effect menjadi alat analisis yang paling tepat. Chilling effect — efek pembekuan ekspresi publik akibat ancaman sanksi atau represi — pertama kali dirumuskan dalam yurisprudensi konstitusional Amerika Serikat sejak putusan Mahkamah Agung Wieman v. Updegraff (1952), dan dielaborasi secara teoritis oleh Frederick Schauer dalam Free Speech: A Philosophical Enquiry (1982). Mekanismenya bekerja tanpa harus mengeksekusi ancaman: cukup dengan memastikan bahwa biaya berbicara terasa lebih besar dari manfaatnya, sehingga penyensoran datang bukan dari negara melainkan dari kalkulasi individu itu sendiri. Dengan demikian, chilling effect melengkapi kerangka Arendt secara operasional — jika Arendt menjelaskan mengapa kekerasan diambil ketika kekuasaan merasa terancam, maka Schauer menjelaskan bagaimana ancaman itu bekerja jauh melampaui target langsungnya: bukan penjara yang paling efektif membungkam, melainkan atmosfer di mana orang secara sukarela berhenti berbicara setelah menyelesaikan kalkulasi risiko mereka sendiri. Pengamat yang memilih topik lebih aman. Jurnalis yang memutuskan narasumber terlalu berisiko untuk dikutip. Akademisi yang menyimpan hasil riset kritis untuk dirinya sendiri. Kamis malam, 12 Maret 2026, pukul 23.37 WIB, dua kerangka konseptual itu berwujud menjadi cairan air keras yang membakar 24 persen tubuh seorang aktivis.

Kronologi Dua Peristiwa

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, selesai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, lalu berkendara pulang melalui Jalan Salemba I. Dua orang berboncengan motor menyiramkan cairan ke tubuhnya. Rekaman 86 titik CCTV menunjukkan ia telah dikuntit selama beberapa hari sebelumnya — dari rumah, ke kantor Celios, ke YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Ini bukan serangan spontan melainkan operasi yang terencana.

Kurang dari dua puluh jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara. Ia menyatakan para pengamat yang mengkritiknya tidak patriotik, bahwa ia menerima laporan intelijen harian tentang mereka, mengetahui siapa yang membiayai mereka, dan menekankan: “pada saatnya kita tertibkan.” 

Ancaman “penertiban” yang dilontarkan dari kursi kepresidenan — bukan dari pojok debat publik — memiliki bobot yang sangat berbeda. Presiden bukan sekadar warga negara yang berpendapat; ia adalah pemegang aparatus negara, termasuk intelijen, hukum, dan anggaran. Ketika ia berkata “saya sudah tahu siapa yang membiayai,” efeknya bukan membuktikan tuduhan, tapi menciptakan chilling effect: pengamat lain yang belum dikritik pun akan berpikir dua kali sebelum berbicara. Inilah yang disebut Steven Levitsky dan Lucan Way sebagai mekanisme competitive authoritarianism — demokrasi tidak mati lewat kudeta, tapi lewat akumulasi tekanan terhadap aktor-aktor independen. Dalam studi komparatifnya, Levitsky dan Way (2010) lebih jauh menunjukkan bahwa rezim-rezim kontemporer jarang mematikan demokrasi sekaligus — mereka melemahkannya secara bertahap melalui tekanan berulang terhadap aktor-aktor independen seperti pers, peradilan, dan masyarakat sipil. Pola yang terdokumentasi dalam tujuh belas bulan terakhir di Indonesia mengikuti trajektori yang sama.

Hubungan kausal langsung antara kedua peristiwa memang belum terbukti dan tidak boleh diklaim tanpa bukti. Yang dapat dianalisis adalah sesuatu yang berbeda, dan lebih penting: pola yang terbentuk secara konsisten selama tujuh belas bulan terakhir.

Basis Data: Kekerasan sebagai Pola Sistemik

Angka-angka berikut bukan retorika — ini adalah rekam jejak institusional yang dapat diverifikasi.

Amnesty International mencatat 123 kasus serangan terhadap 288 pembela HAM sepanjang 2024, mencakup kriminalisasi, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, serangan fisik, dan percobaan pembunuhan. Semester pertama 2025 menambahkan 53 kasus. Akhir 2025: 285 serangan terhadap pembela HAM, naik dari tahun sebelumnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024 — termasuk kematian satu jurnalis — naik menjadi 89 kasus pada 2025. Dari jumlah itu, 31 adalah kekerasan fisik dengan 21 di antaranya dilakukan aparat kepolisian, dan 29 adalah serangan digital, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Indeks kebebasan pers Indonesia turun dari peringkat 111 ke peringkat 127 dalam satu tahun. Kekerasan oleh TNI terhadap jurnalis melonjak 1.000 persen dalam masa transisi pemerintahan ini.

Dari demonstrasi Agustus 2025: Komisi Pencari Fakta independen mencatat 13 warga sipil meninggal, termasuk seorang pelajar 16 tahun. YLBHI mencatat 1.042 warga dirawat di rumah sakit dalam rentang 25–31 Agustus. Total 5.444 orang ditangkap, 703 dikriminalisasi menggunakan 23 pasal berbeda. SAFEnet mendokumentasikan represi digital sistematis: doxing, pembekuan akun media sosial, dan ancaman via WhatsApp kepada keluarga aktivis oleh pihak yang mengaku dari kepolisian.

Kekerasan ini tidak terpusat di Jakarta. Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Yogyakarta, Medan, Aceh, Bali — ini adalah fenomena nasional. Dan sebagian besar tidak berujung kepada pertanggungjawaban hukum. Impunitas yang berulang tidak hanya membiarkan pelanggaran berikutnya terjadi — ia secara bertahap menggeser batas toleransi publik terhadap kekerasan itu sendiri.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan secara eksplisit tentang kriminalisasi pasca-demonstrasi Agustus 2025: “Tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect — membuat kita takut dan bungkam.” Ini bukan inferensi teoritis — ini konfirmasi dari praktisi yang menangani kasus-kasusnya secara langsung.

Retorika Negara: Dua Belas Kali dalam Tujuh Belas Bulan

Sejak dilantik 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo tercatat setidaknya dua belas kali menyinggung “antek asing” atau “kekuatan asing” dalam sembilan pidato resmi — ditambah satu pernyataan dalam forum tertutup di hadapan seribuan rektor dan guru besar Januari 2026, di mana ia menuding Tempo sebagai bagian dari pihak asing.

Forumnya beragam: HUT Partai Gerindra (Februari 2025), Hari Lahir Pancasila (Juni 2025), pembekalan guru Sekolah Rakyat (Agustus 2025), Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah (Februari 2026), hingga Sidang Kabinet Paripurna (13 Maret 2026). Substansinya konsisten: pengkritik pemerintah dibiayai asing, bermotif tersembunyi, tidak patriotik, dan akan ditertibkan. Dalam setiap forum, bukti yang diklaim tidak pernah dijelaskan kepada publik.

Konsistensi lintas forum selama tujuh belas bulan menunjukkan ini bukan pernyataan spontan, melainkan narasi yang dibangun secara sadar. Dampaknya bukan kepada satu atau dua individu yang disebut — melainkan kepada keseluruhan iklim di mana siapa pun yang mengkritik kebijakan pemerintah berpotensi diposisikan sebagai musuh negara. Di sinilah Arendt relevan: kekerasan bekerja paling efektif bukan ketika ia menghukum, melainkan ketika ia mendefinisikan ulang batas antara warga negara yang sah dan yang tidak.

Satu kontradiksi faktual perlu dicatat. Narasi “asing sebagai ancaman” dibangun di atas fondasi yang tidak konsisten: belanja alat utama sistem senjata (alutsista) era Kementerian Pertahanan Prabowo meningkat dari 20,75 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 25 miliar Dolar AS dari negara-negara asing; program Makan Bergizi Gratis meminta pendanaan dari Tiongkok; kesepakatan dagang dengan AS Juli 2025 memuat klausul transfer data pribadi warga Indonesia ke yurisdiksi asing. Standar transparansi dan akuntabilitas yang dituntutkan kepada masyarakat sipil seharusnya berlaku secara setara kepada pemerintah.

Catatan Kritis untuk Masyarakat Sipil

Analisis yang menggunakan standar yang sama untuk semua pihak — bukan hanya untuk kekuasaan — adalah prasyarat agar argumen ini tidak runtuh menjadi pembelaan buta. Justru karena artikel ini berargumen bahwa retorika negara bekerja dengan mendelegitimasi pengkritik melalui tuduhan tanpa bukti, maka masyarakat sipil sendiri berkewajiban memastikan bahwa tidak ada celah struktural yang membuat tuduhan itu, meski tidak berdasar, tetap bisa mengambang di ruang publik tanpa terbantahkan. Kritik berikut bukan konsesi kepada pemerintah — ia adalah tuntutan konsistensi yang lahir dari prinsip yang sama.

Analisis yang berimbang tidak bisa berhenti kepada kritik terhadap kekuasaan saja. Pertanyaan yang perlu dijawab secara jujur: mengapa narasi “antek asing” masih efektif setelah bertahun-tahun digunakan tanpa bukti yang dipublikasikan? Sebagian jawabannya ada di kelemahan struktural dari dalam ekosistem masyarakat sipil itu sendiri. Standar transparansi pendanaan Non-Governmental Organization (NGO) di Indonesia belum terkonsolidasi — bukan karena mayoritas NGO tidak berintegritas, melainkan karena mekanisme pertanggungjawaban publik yang terstandardisasi belum dibangun secara kolektif. Absennya standar ini menciptakan celah yang secara berulang dieksploitasi untuk delegitimasi.

Masalah kedua adalah jangkauan komunikasi. Komunitas aktivis, jurnalis, dan akademisi Indonesia sebagian besar masih berbicara di dalam lingkarannya sendiri. Warga di luar kota-kota besar — yang kesehariannya lebih dekat kepada persoalan pangan, lapangan kerja, dan layanan dasar — belum terjangkau secara efektif dengan argumen tentang kebebasan sipil dan demokrasi prosedural. Selama jurang komunikasi ini tidak diatasi, retorika nasionalisme sederhana akan terus menang atas argumen yang secara substansi lebih kuat.

Agenda Kebijakan

Kritik tanpa agenda kerja tidak memadai. Berikut adalah langkah konkret yang dapat diambil oleh tiga kelompok utama.

Pertama, Pekerja media, perlu membangun sistem dokumentasi kolektif atas setiap bentuk tekanan terhadap kebebasan pers — sekecil apapun — yang dapat digunakan dalam advokasi hukum dan pelaporan ke mekanisme HAM internasional. Pola hanya terlihat dari data yang dikumpulkan secara sistematis.

Kedua, Aktivis NGO, perlu memulai standardisasi transparansi pendanaan secara sukarela dan kolektif, mendahului mandat hukum. Ini bukan respons terhadap tuduhan pemerintah — ini adalah tindakan proaktif untuk membangun kredibilitas yang tidak mudah dirobohkan. Seiring itu, perlu investasi serius dalam strategi komunikasi yang menjangkau komunitas di luar pusat-pusat urban.

Ketiga, Akademisi dan peneliti, perlu mengembangkan data empiris tentang chilling effect di Indonesia: berapa banyak peneliti yang mengubah topik karena tekanan? Berapa yang menahan publikasi? Data ini penting bukan hanya untuk ilmu pengetahuan, tetapi sebagai bukti konkret dalam forum kebijakan nasional dan internasional.

Terakhir, Kerja Lintas kelompok, reformasi pengawasan intelijen adalah prioritas legislatif yang mendesak. Ketika seorang presiden secara terbuka menyatakan di sidang kabinet bahwa ia memantau pengamat melalui laporan intelijen harian, dan tidak ada mekanisme pengawasan sipil yang independen untuk mempertanyakannya, terdapat kekosongan regulasi yang berbahaya bagi sistem demokrasi.

Kasus Andrie Yunus memiliki modal investigatif yang lebih besar dari kasus Novel Baswedan tahun 2017, yaitu 86 titik CCTV, pengintaian terdokumentasi, tim gabungan Bareskrim. Dua pertanyaan harus dijawab tuntas: siapa pelakunya, dan siapa yang memerintahkan. Pertanyaan kedua itulah yang akan menentukan apakah sistem hukum Indonesia masih mampu bekerja secara independen dari tekanan kekuasaan.

Demokrasi tidak runtuh seketika. Ia terkikis melalui akumulasi — dari tekanan yang dinormalisasi, dari impunitas yang berulang, dari kalkulasi-kalkulasi kecil yang membuat orang memilih diam. Dalam tujuh belas bulan terakhir: 285 pembela HAM diserang, 89 jurnalis mengalami kekerasan, 703 aktivis dikriminalisasi, 13 orang meninggal dalam demonstrasi, dan narasi yang mendelegitimasi pengkritik diulang dua belas kali dari berbagai podium negara.

Yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang menyiram air keras itu — meskipun itu harus dijawab oleh hukum, segera dan tuntas. Yang perlu dijawab adalah apakah institusi-institusi kita — hukum, pers, akademia, masyarakat sipil — masih memiliki kapasitas dan keberanian untuk bekerja sebagai sistem koreksi yang efektif.

Jika tidak, yang ditertibkan bukan hanya para pengamat. Yang ditertibkan adalah fungsi demokrasi itu sendiri.

Referensi

Arendt, H. (1970). On Violence. Harcourt, Brace & World: New York.

Levitsky, S., & Way, L. A. (2002). The Rise of Competitive Authoritarianism. Journal of Democracy, 13(2), 51–65. Johns Hopkins University Press.

Levitsky, S., & Way, L. A. (2010). Competitive Authoritarianism: Hybrid Regimes After the Cold War. Cambridge University Press: New York.

Schauer, F. (1982). Free Speech: A Philosophical Enquiry. Cambridge University Press: Cambridge.

Wieman v. Updegraff, 344 U.S. 183 (1952). Supreme Court of the United States.

Laporan dan Data Lembaga

Amnesty International Indonesia. (2025, April). Laporan HAM Amnesty International: Situasi HAM di Dunia 2024/2025. Amnesty International Indonesia: Jakarta.

Amnesty International Indonesia. (2025, Juli). Serangan terhadap Pembela HAM Masif Terjadi di Paruh Pertama 2025. Amnesty International Indonesia: Jakarta.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. (2025, Februari). Catatan Tahunan AJI Indonesia 2024. AJI: Jakarta.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. (2026, Januari). Catatan Tahunan AJI Indonesia 2025. AJI: Jakarta.

SAFEnet. (2025, Agustus). Pernyataan Sikap atas Represi Digital Selama Aksi Agustus 2025. SAFEnet: Denpasar.

Komisi Pencari Fakta (KPF) Independen. (2026, Januari). Laporan Demonstrasi Agustus 2025. KPF: Jakarta.

Indikator Politik Indonesia. (2025, November). Rilis Survei Nasional: Evaluasi Publik atas Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran. Indikator Politik Indonesia: Jakarta.

Indikator Politik Indonesia. (2026, Januari). Rilis Survei Nasional: Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-lembaga Negara. Indikator Politik Indonesia: Jakarta.

Reporters Without Borders. (2025). World Press Freedom Index 2025. RSF: Paris.

Sumber Media yang Diverifikasi

Tempo. (2026, Maret 13). Prabowo Singgung Pengamat yang Tak Patriotik: Kita Tertibkan. Tempo.co: Jakarta.

Tempo. (2026, Februari 5). Berapa Kali Prabowo Menyebut “Antek Asing”. Tempo.co: Jakarta.

Tempo. (2025, Maret 21). Penggunaan Narasi Antek Asing oleh Prabowo. Tempo.co: Jakarta.

Kompas. (2026, Maret 13). Sebelum Disiram Air Keras, Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditengarai Sudah Dikuntit. Kompas.id: Jakarta.

Detik. (2026, Maret 13). 8 Fakta Aktivis KontraS Diserang Pakai Air Keras. Detikcom: Jakarta.

Liputan6. (2026, Maret 16). 86 CCTV Ungkap Detik-detik Aktivis KontraS Disiram Air Keras. Liputan6.com: Jakarta.

Zonautara. (2026, Maret 16). Teror Aktivis HAM Kian Ganas dan Meluas. Zonautara.com: Manado.

Zonautara. (2026, Januari 14). Kebebasan Pers Indonesia Kian Terancam: AJI Catat 89 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025. Zonautara.com: Manado.

Jaring. (2026, Maret). Demonstrasi Agustus 2025 dan Pembungkaman Terbesar Sejak Reformasi. Jaring.id: Jakarta.

NU Online. (2026, Maret). Ruang Sipil Menyempit, Pakar Ungkap Hukum Jadi Alat Bungkam Kritik Rakyat. NU.or.id: Jakarta.

Tirto. (2025, September 2). Kejanggalan Perusakan dan Penjarahan Demonstrasi Agustus 2025. Tirto.id: Jakarta.

CNN Indonesia. (2025, Desember 24). Kaleidoskop 2025: Demo Agustus Guncang Indonesia. CNNIndonesia.com: Jakarta.