Bahaya Menjadikan Intelijen Alat Kekuasaan
Publikasi Terbaru
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026





PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto bahwa ia akan menertibkan pengamat yang mengkritik pemerintahannya menjadi alarm bahaya untuk demokrasi kita. Tak hanya menunjukkan alergi terhadap kritik, pernyataan itu muncul berdasarkan data intelijen.
Penggunaan intelijen untuk memata-matai dan menggentarkan warga sipil jelas menyimpang dari rel negara hukum. Fungsi badan intelijen sebagai mata dan telinga negara untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional terdegradasi menjadi “polisi pikiran”.
Kekhawatiran publik makin kuat karena pernyataan Presiden itu muncul satu hari setelah penyerangan dan percobaan pembunuhan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, pada Kamis, 12 Maret 2026. Pelakunya diduga kuat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI).