Refleksi Delapan Dekade dan Proyeksi Indonesia 2045: Pasang Surut Demokrasi dan Partai Politik

Omar Farizi Wonggo, Pratama Putra Prasetya Monograf Rabu, 20 Agustus 2025
img

Delapan dekade perjalanan demokrasi Indonesia mencerminkan dinamika politik yang kompleks dan penuh gejolak. Demokrasi Indonesia tidak berkembang secara linier, tetapi mengalami fluktuasi tajam yang dipengaruhi oleh perubahan rezim, orientasi kekuasaan, dan kapasitas kelembagaan negara. Sejak era parlementer hingga masa Reformasi, demokrasi Indonesia telah menghadapi tekanan struktural maupun kultural yang berdampak pada ketegangan antara prosedur formal demokrasi dan kualitas substantifnya.

Penurunan kualitas demokrasi Indonesia dalam dua dekade terakhir terjadi karena semakin dominannya kekuasaan eksekutif, pelemahan lembaga pengawas, serta kooptasi terhadap parlemen, yudikatif, dan media. Partai politik, yang seharusnya menjadi penggerak utama demokrasi, justru berkontribusi pada pelemahan demokrasi melalui kartelisasi, oligarkisasi, dan personalisasi. Di tengah sistem multipartai, tidak terjadi diferensiasi ideologis atau kontestasi programatik yang bermakna, melainkan justru terjadi konvergensi kepentingan elite politik yang menyatu dalam koalisi pragmatis kekuasaan. Akibatnya, demokrasi prosedural kehilangan daya kontrol dan kepercayaan publik semakin menurun.

Selama 80 tahun, partai politik di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan fungsinya secara ideal. Fungsi artikulasi, agregasi kepentingan, pendidikan politik, kaderisasi, dan pengawasan belum terlembaga dengan baik. Untuk itu, partai politik perlu direformasi bukan hanya dalam struktur eksternal, tetapi juga dalam dimensi internalnya.

Refleksi ini didukung oleh temuan empiris dari berbagai indeks demokrasi dan institusi. Dalam dokumen ini, pilar-pilar demokrasi Indonesia diukur melalui indikator global yang kredibel:

  1. Pilar Eksekutif diukur melalui Indeks Tata Kelola Pemerintahan Bank Dunia. Data menunjukkan bahwa efektivitas eksekutif Indonesia mengalami peningkatan namun tidak diikuti dengan penguatan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang efektif tidak serta merta terbebas dari perilaku koruptif sehingga menciptakan kerentanan tersendiri.

  2. Pilar Legislatif diukur melalui Indeks Pengawasan Eksekutif oleh Legislatif dari V-Dem Institute. Meskipun secara kelembagaan tetap eksis, daya kontrol legislatif cenderung mengalami fluktuasi seiring menguatnya dominasi koalisi eksekutif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  3. Pilar Yudikatif dievaluasi menggunakan Indeks Pengawasan Eksekutif oleh Yudikatif. Data menunjukkan bahwa independensi peradilan kembali menghadapi kerentanan terhadap intervensi kekuasaan.

  4. Pilar Pers dan media diukur melalui Indeks Kemerdekaan Pers dari Reporters Without Borders (RSF). Beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan skor dalam hal pluralisme, independensi media, dan keselamatan jurnalis. Terlebih, pers saat ini juga menghadapi tantangan kontemporer di luar permasalahan konvensional. 

  5. Pilar Masyarakat Sipil diukur dengan Indeks Partisipasi Masyarakat Sipil dari V-Dem. Skor menunjukkan kembali adanya penyusutan ruang sipil dan peningkatan tekanan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis yang kritis terhadap negara.

Kondisi kelima pilar yang mengalami pelemahan nilai-nilai demokrasi salah satunya diakibatkan oleh disfungsi partai politik. Meskipun nilai rerata nasional indeks pelembagaan partai tergolong baik selama delapan dekade tetapi partai politik justru kurang memainkan peran di tiga tingkat, tingkat jabatan publik, tingkat internal, dan tingkat konstituen. Sehingga tidak mengherankan apabila dari indeks tersebut menunjukkan rendahnya nilai pada indikator koherensi ideologis, hubungan dengan pemilih, dan demokrasi internal.

Oleh karena itu, transformasi partai politik menjadi strategi sentral pemulihan demokrasi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan partai politik menjadi pendulum atas tiga pilar utama demokrasi (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) yang menciptakan efek berganda terhadap pilar lainnya. Reformasi tidak cukup dilakukan pada sisi administratif sistem pemilu, tetapi harus menyentuh dimensi internal dan profesionalitas partai, yang menjadi fondasi demokrasi substantif.

Monograf ini mendorong setidaknya tiga opsi kebijakan untuk melakukan transformasi partai politik. Pertama, reformasi sistem kepemiluan guna menciptakan ekosistem penguatan partai politik lebih profesional. Kedua, penataan tata kelola internal partai politik yang lebih profesional, baik dari sisi kaderisasi, kemandirian pendanaan, hingga relasi partai politik-konstituen. Terakhir, revitalisasi masyarakat sipil dan media sebagai watch dog dalam mengawal pembangunan profesionalitas partai politik. Ketiganya merupakan prasyarat guna memantik dan mengakselerasi pembangunan partai politik yang lebih profesional. Dengan hadirnya partai politik profesional diharapkan pemulihan demokrasi dapat dilakukan di tataran elite dan akar rumput secara simultan.