Perang Kasat Mata: Membangun Kapasitas Operasi Siber TNI dalam Koridor Demokrasi

Christian Guntur Lebang Cakrawala Strategis Rabu, 20 Agustus 2025
img

Transformasi lingkungan strategis digital menuntut Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membangun kemampuan operasi dan peperangan siber sebagai bagian integral dari sistem pertahanannya. Revisi UU TNI 2025 yang menambahkan peran OMSP dalam menghadapi ancaman siber menjadi tonggak penting, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan perluasan wewenang militer ke ranah sipil tanpa batasan yang jelas. Tanpa pengaturan hukum dan akuntabilitas yang ketat, pelibatan TNI dalam ruang digital berisiko mencederai prinsip-prinsip supremasi sipil dan memperburuk kualitas demokrasi Indonesia.

Persepsi terhadap ancaman siber mengaburkan batasan dari operasi siber TNI. Hal ini bisa dilihat mulai dari pernyataan pimpinan pemerintahan dan TNI, UU serta dokumen strategis sektor pertahanan, hingga doktrin di tubuh TNI. Ancaman tersebut dimakna secara luas, sehingga cukup besar fokus terhadap operasi informasi dan bagaimana ruang siber digunakan untuk menyerang keutuhan bangsa. Dalam konteks demokrasi Indonesia, keadaan tersebut membuka peluang penggunaan kemampuan siber TNI terhadap masyarakat sipil dan cenderung tidak menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, kematangan kemampuan siber TNI sendiri masih jauh dari cukup. Perdebatan mengenai perlu tidaknya Angkatan Siber menghadirkan diskusi yang lebih luas mengenai tantangan yang dihadapi TNI dalam pengembangan kemampuan sibernya. Kekurangan personil, tertatih-tatihnya perkembangan organisasi, hingga fokus terhadap ancaman informasi dari media sosial menjadi bagian tidak terpisahkan dari dinamika tersebut.

Maka dari itu, diperlukan rencana pengembangan kemampuan siber TNI yang tetap berada dalam koridor demokrasi. Cakrawala Strategis ini melihat bahwa kemampuan peperangan siber TNI memerlukan pembaruan dokumen strategis yang memuat gradasi ancaman, batas pelibatan, dan definisi ulang ancaman hibrida, serta dukungan legislasi keamanan siber dan nasional. Secara kelembagaan, Satsiber perlu ditingkatkan menjadi Kotama Operasi menuju Komando Gabungan, dengan mengkaji ulang fokus pengendalian konten. Dari sisi personel, dibutuhkan jalur karier jelas, promosi perwira tinggi berlatar siber, standarisasi kurikulum pelatihan, serta rekrutmen talenta non-teknis seperti ahli hukum. Terakhir, hubungan sipil-militer harus diperkuat melalui koordinasi operasi siber dengan institusi sipil, mekanisme akuntabilitas oleh DPR, dan keterbukaan dokumen strategi kepada publik.