Pengutamaan Fiskal?
Publikasi Terbaru
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026





Ada dua alasan mengapa tulisan ini dibuat. Pertama terkait dengan pernyataan pers dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang baru dikeluarkan tentang Indonesia (15 November 2025). Walau laporan lengkapnya berbasis norma Article IV IMF belum secara utuh dan resmi keluar, dalam pernyataan pers itu disebutkan antara lain bahwa adanya kebutuhan bagi Indonesia untuk melakukan pengawasan yang teliti dan ketat (rigorous oversight) terhadap operasi nonfiskal (quasi-fiscal operation).
Secara terminologi, istilah operasi kuasi-fiskal merujuk pada kegiatan-kegiatan baik yang dilakukan Bank Sentral sebagai pemegang otoritas moneter maupun oleh lembaga keuangan lainnya yang sebenarnya memiliki karakter fiskal, tetapi tidak tercatat dalam anggaran nasional. Terminologi ini juga bisa menyampaikan sinyal bahwa pengutamaan fiskal (fiscal dominance) sedang terjadi, yaitu situasi di mana pemegang otoritas fiskal (pemerintah cq Kementerian Keuangan) tengah menyetir otoritas moneter dan keuangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggaran negara.
Kedua, dalam setahun terakhir telah terdapat pembahasan tentang penataan hubungan antara otoritas fiskal dan otoritas moneter. Walau pembahasan ini tidak tampak terbuka secara luas ke publik, adanya perubahan regulasi telah menyampaikan pesan tentang adanya gagasan untuk penataan hubungan itu.
Pasal 7 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, misalnya, antara lain menyebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral memiliki mandat kebijakan baru, yaitu mendukung ”pertumbuhan ekonomi berkesinambungan”. Penambahan mandat baru ini mengingatkan kita tentang mandat kebijakan BI sebelum reformasi, yaitu sebagai ”agen pembangunan”. Ingatan seperti ini, pada gilirannya, memunculkan kecemasan tentang kemungkinan penggerusan konsep independensi BI sebagai bank sentral.