Refleksi Delapan Dekade dan Proyeksi Indonesia 2045: Relasi Demokrasi, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup
Publikasi Terbaru
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Senin, 30 Maret 2026





Isu lingkungan hidup akan menjadi tantangan global utama pada masa depan yang menentukan keberlanjutan pembangunan umat manusia. Indonesia, dengan kekayaan ekologis sekaligus kerentanan institusionalnya, menghadapi tekanan besar untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, tata kelola demokrasi, dan keberlanjutan lingkungan. Monograf ini menyajikan analisis empiris atas hubungan jangka panjang antara pertumbuhan ekonomi, kualitas demokrasi, dan degradasi lingkungan (dalam bentuk emisi CO₂) selama lebih dari 80 tahun perjalanan Indonesia merdeka. Serta melakukan proyeksi terhadap kondisi pada masa yang akan datang demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu temuan utama dari monograf ini adalah berlakunya hipotesis Environmental Kuznets Curve (EKC) di Indonesia, yaitu hubungan berbentuk kurva-U terbalik antara pendapatan per kapita dan emisi karbon. Pada tahap awal pembangunan, peningkatan pendapatan per kapita mendorong naiknya emisi karbon. Namun setelah mencapai titik balik, emisi mulai menurun seiring pertumbuhan ekonomi. Estimasi menunjukkan titik balik emisi karbon berada pada kisaran pendapatan per kapita yang beragam tergantung model yang digunakan, hal ini juga mengisyaratkan pentingnya perencanaan lintas sektor untuk mempercepat pencapaiannya.
Lebih lanjut, kualitas demokrasi terbukti memainkan peran penting dalam menjaga kondisi lingkungan hidup. Berdasarkan hasil estimasi, variabel demokrasi yang digunakan memiliki pengaruh yang signifikan dengan arah yang negatif dalam monograf ini. Dari tiga dimensi demokrasi yang diuji—demokrasi elektoral, partisipatif, dan deliberatif variabel demokrasi partisipatif terbukti paling konsisten memberikan pengaruh yang lebih besar dalam menekan laju emisi karbon. Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, demokrasi yang matang membuka ruang untuk masyarakat sipil memberikan aspirasi serta berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Kondisi ini mampu meningkatkan akuntabilitas kebijakan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam. Sayangnya, tren regresi demokrasi dalam satu dekade terakhir telah berkontribusi pada melemahnya komitmen perlindungan lingkungan, meningkatnya kompromi politik terhadap kepentingan jangka pendek, dan memburuknya ruang gerak aktivisme lingkungan.
Selain demokrasi dan ekonomi, monograf ini juga menyoroti bahwa konsumsi energi fosil dan deforestasi sebagai penyumbang utama emisi gas rumah kaca. Hingga saat ini, 87 persen pasokan energi Indonesia masih bersumber dari energi tak terbarukan (batu bara, minyak, dan gas). Luas tutupan hutan nasional terus menyusut, dari 65 persen pada 1990 menjadi 48 persen pada 2022. Kondisi ini membatasi kapasitas Indonesia dalam menyerap emisi karbon. Namun demikian, kebijakan yang bersifat lintas sektor termasuk sektor kehutanan dan energi akan sangat berpengaruh terhadap kualitas lingkungan hidup dan mempercepat titik balik dari EKC.
Monograf ini juga menyoroti terkait transformasi regulasi sejak Indonesia merdeka. Hasil kajian menyoroti bahwa dalam satu dekade terakhir muncul berbagai kebijakan kontroversial yang berdampak negatif terhadap upaya perlindungan lingkungan hidup. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menjadi hambatan dalam upaya proteksi lingkungan hidup. Munculnya regulasi kontroversial ini juga bersamaan dengan regresi demokrasi yang terjadi.
Selanjutnya, berkaitan dengan proyeksi masa yang akan datang, para penulis menganggap bahwa tahun 2025 menjadi titik krusial yang akan mempengaruhi proyeksi tahun 2030 dan proyeksi tahun 2045. Jika regresi demokrasi dan eksploitasi sumber daya berlanjut, Indonesia akan kesulitan untuk mencapai kondisi ideal (demokrasi lingkungan), terhambat untuk memenuhi target net zero emissions serta mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Sebaliknya, jika demokrasi diperkuat dan transisi energi dipercepat, Indonesia memiliki peluang besar dalam mencapai kondisi ideal serta target-target yang dituliskan dalam dokumen rencana pembangunan.
Sebagai penutup, meski monograf ini membahas mengenai demokrasi, para penulis tidak memberikan pandangan apakah sistem demokrasi atau otoritarianisme yang lebih mampu untuk mengatasi masalah lingkungan. Baik negara dengan sistem demokrasi maupun otoritarian, para penulis meyakini bahwa isu lingkungan dan perubahan iklim akan menjadi ancaman global pada masa yang akan datang dan akan berdampak pada kehidupan manusia. Maka dari itu, melalui monograf ini para penulis merekomendasikan penguatan terhadap mekanisme partisipasi publik yang lebih dapat diakomodasi oleh demokrasi, evaluasi pada pendidikan, pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan, serta integrasi isu lingkungan ke dalam semua proses kebijakan publik. Pertumbuhan ekonomi tanpa dukungan tata kelola demokratis dan keberlanjutan ekologis hanya akan menciptakan kemajuan yang rapuh. Arah pembangunan Indonesia ke depan harus menjamin kesejahteraan yang adil, lestari, dan demokratis bagi seluruh generasi.